Bidang Lalu Lintas
BIDANG LALU LINTAS
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup manajemen dan rekayasa lalu lintas, prasarana transportasi
FUNGSI
- Penyelenggaraan penyususnan rumusan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas
- Penyelenggaraan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang prasarana lalu lintas
- Melakukan penyediaan fasilita pendukung dan operasionalisasi penerapan maanjemen dan rekayasa lalu lintas di jalan dalam lingkup urusan daerah
- Penyelenggaraan pembangunan, pengadaan dan peningkatan kualitas prasarana dan sarana fisik dalam lingkup tugas Bidang Lalu Lintas
- Koordinasi pengawasan, pengendalian, pembinaan, penertiban lalu lintas dan angkutan jalan.
Bidang Pengembangan e-Government terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Seksi Teknik Prasarana Lalu Lintas dan Seksi Pengendalian dan Penertiban Lalu Lintas.
- Seksi Manajemenm dan Rekayasa Lalu Lintas
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Lalu Lintasyang berkenaan dengan pengaturan, pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
- Seksi Teknik Prasarana Lalu Lintas Jalan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di Bidang Lalu Lintas yang berkenaan dengan Teknik Prasarana Lalu Lintas Jalan dan Perparkiran.