Bidang Lalu Lintas

BIDANG LALU LINTAS


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup manajemen dan rekayasa lalu lintas, prasarana transportasi

FUNGSI 

  1. Penyelenggaraan penyususnan rumusan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas
  2. Penyelenggaraan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang prasarana lalu lintas
  3. Melakukan penyediaan fasilita pendukung dan operasionalisasi penerapan maanjemen dan rekayasa lalu lintas di jalan dalam lingkup urusan daerah
  4. Penyelenggaraan pembangunan, pengadaan dan peningkatan kualitas prasarana dan sarana fisik dalam lingkup tugas Bidang Lalu Lintas
  5. Koordinasi pengawasan, pengendalian, pembinaan, penertiban lalu lintas dan angkutan jalan.

Bidang Pengembangan e-Government terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Seksi Teknik Prasarana Lalu Lintas dan Seksi Pengendalian dan Penertiban Lalu Lintas.

  1. Seksi Manajemenm dan Rekayasa Lalu Lintas
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Lalu Lintasyang berkenaan dengan pengaturan, pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas. 
  1. Seksi Teknik Prasarana Lalu Lintas Jalan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di Bidang Lalu Lintas yang berkenaan dengan Teknik Prasarana Lalu Lintas Jalan dan Perparkiran.