Tentang
Profil Dinas Perhubungan Kota Tangerang:
Dinas Perhubungan Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan . Dalam regulasi tersebut Dinas Perhubungan Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Dinas tipe A. Dalam melaksanakan tugasnya, Perhubungan, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan serta penerangan jalan umum serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. Pegawai Dinas Perhubungan Kota Tangerang per Januari 2021 berjumlah 84 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ruang Lingkup kegiatan
Dinas Perhubungan Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan di bidang Lalu Lintas, Angkutan, Penerangan Jalan Umum dan pengembangan Sistem Transportasi.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 23 Tahun 2020 atas perubahan Kedua Peraturan Walikota Tangerang nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Perhubungan Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, membawahkan tiga sub bagian yaitu :
(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
(2). Sub Bagian Keuangan dan
(3). Sub Bagian Perencanaan.
2. Kepala Bidang Pengembangan Sistem Transportasi, dan membawahkan tdua seksi :
(1) Seksi Pengkajian Sistem Transportasi;
(2) Seksi Analisis dan Evaluasi
3. Kepala Bidang Angkutan, membawahkan dua seksi :
(1) Seksi Sarana Angkutan;
(2) Seksi Prasarana Angkutan
4. Kepala Bidang Lalu Lintas,membawahkan tiga seksi :
(1) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
(2) Seksi Teknik Prasarana Lalu Lintas Jalan;
(3)Seksi Pengendalian dan Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan
5. Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum, membawahkan dua seksi:
(1). Seksi Pembangunan Penerangan Jalan Umum;
(2). Seksi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum
7. UPT Prasarana Perhubungan
8. UPT Teknis Prasarana Perhubungan
Domisili
Dinas Perhubungan Kota Tangerang, berlokasi di Jalan Dr. Sitanala No. 1 Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten
Visi dan Misi
Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Berdasarkan Renstra Dinas Perhubungan Tahun 2019-2023, visi Dinas menyelaraskan dengan penjabaran visi dan misi Walikota Tangerang Tahun 2019-2023, yaitu
“Mewujudkan Transportasi yang handal”
Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. Mengoptimalkan pelayanan angkutan umum yang nyaman;
b. Mendorong terjaminnya keselamatan bertransportasi;
c. Meningkatkan sistem sirkulasi pergerakan orang dan barang yang lancar dan tertib.