Tugas dan Fungsi
TUGAS :
Dinas mempunyai
tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan
yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuanyang diberikan pada Daerah
sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
FUNGSI :
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinasmempunyai fungsi :
1. perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan;
2. pelaksanaan kebijakan
sesuai dengan bidang perhubungan;
3. pembinaan dan pelaksanaan
tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan
serta penerangan jalan umum;
4. pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang perhubungan;
5. pelaksanaan administrasi
Dinas sesuai dengan bidang perhubungan
6. pengelolaan UPT; dan
7. pelaksanaan tugas lain yang
diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.