Tugas dan Fungsi

TUGAS :

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuanyang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

 

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinasmempunyai fungsi :

1. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan;

2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang perhubungan;

3. pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan serta penerangan jalan umum;

4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;

5. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang perhubungan

6. pengelolaan UPT; dan

7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.