Bidang Penerangan Jalan Umum

BIDANG PENERANGAN JALAN UMUM


TUGAS POKOK

Bidang Penerangan Jalan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pengelolaan penerangan jalan umum. 

FUNGSI 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bidang Penerangan Jalan Umum mempunyai fungsi :

1. penyelenggaraan pembangunan penerangan jalan umum

2. penyelenggaraan pemeliharaan penerangan jalan umum.