Bidang Pengembangan Sistem Transportasi

BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM TRANSPORTASI


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup perencanaan serta analisis dan evaluasi terhadap kinerja sistem dan keselamatan transportasi, JPO dan perparkiran.


FUNGSI 

  1. Penyelenggaraan penyusunan dan pengembangan sistem transportasi di Daerah 
  2. Penyelenggaraan perencanaan teknis pengembangan prasarana dan sarana transportasi
  3. Melakukan pengkajian dan penyusunan rencana induk, sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem transportasi di Daerah
  4. Penyelenggaraan perencanaan teknis pengembangan penerangan jalan umum
  5. Penyelenggaraan analisis dan evaluasi terhadap kinerja keselamatan transportasi
  6. Penyelenggaraan pembinaan teknis perijinan (perparkiran/rekomtek) dan pengelolaanretribusi Daerah dalam lingkup Dinas
  7. Penyelenggaraan penyusunan regulasi rumusan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang perparkiran
  8. Koordinasi pengawasan, pengendalian, pembinaan dan penertiban perparkiran
  9. penyelenggaraan fasilitasi koordinasi lalu lintas dan angkutan
  10. Penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan JPO/terowongan


Bidang Pengembangan Sistem Transportasi terdiri atas 2 seksi yaitu Seksi Pengkajian Sistem Transportasi dan Seksi Analisis dan Evaluasi.

  1. Seksi Pengkajian Sistem Transportasi
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Sistem Transportasi yang berkenaan dengan perencanaan teknis pengembangan sistem transportasi, pengembangan prasaranadan sarana transportasi, fasilitasi koordinasi lalu lintas dan angkutan, serta penanggulangan masalah lalu lintas.  
  1. Seksi Analisis dan
    M,empunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fuungsi Bidang Pengembangan Sistem Transportasi yang berkenaan dengan analisis dan evaluasi terhadap kinerja sistem transportasi di Daerah, pembangunan dan pemeliharaan JPO/terowongan.