Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

.jpeg)

.jpeg)
Kabar baik buat seluruh pengguna Moda Transportasi Umum.
Terutama buat kamu para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 2 atau dosis 3 (booster).
Untuk info lebih rinci dan lengkap, teman- teman bisa cek Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan 21, 23, 24, dan 25 Tahun 2022
Tetap patuhi prokes ya teman-teman, Selamat berpergian dengan aman dan nyaman ya.
#Sumber Kementerian Perhubungan Republik Indonesia