Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Kabar baik buat seluruh pengguna Moda Transportasi Umum.
Terutama buat kamu para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 2 atau dosis 3 (booster).
Untuk info lebih rinci dan lengkap, teman- teman bisa cek Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan 21, 23, 24, dan 25 Tahun 2022
Tetap patuhi prokes ya teman-teman, Selamat berpergian dengan aman dan nyaman ya.
#Sumber Kementerian Perhubungan Republik Indonesia