Giat Penertiban Kendaraan Bermotor Januari 2024
Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintad dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). ", maka Dinas Perhubungan Kota Tangerang melalui Bidang Lalu Lintas melakukan giat penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini bekerjasama dengan unsur Polres Metro Tangerang Kota, unsur TNI dan unsur Satpol PP Kota Tangerang. Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman baik terhadap para pengguna jalan maupun masyarakat. Giat Penertiban dilakukan di di Jalan Daan Mogot ( depan Kantor Polres Metro Tangerang Kota)
Giat Penertiban Kendaraan Bermotor Tanggal 22 Januari 2024
Giat Penertiban Kendaraan Bermotor Tanggal 18Januari 2024