\

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Sebagai persiapan, ketahui terlebih dulu aturan terbaru Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama lhoo.

Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama liburan lebaran sangat tinggi mencapai 79,4 juta orang. Oleh karena itu, Pemerintah berusaha membuat kebijakan yang akan memastikan perjalanan para pemudik selamat, aman, nyaman, sehat, dan bertanggung jawab.

BERITA LAINNYA

08 Apr 2022 10:00

Diklat Orientasi Bidang

08 Apr 2022 10:00

Penertiban Parkir