\

Penilaian Akreditasi oleh Kementerian Perhubungan RI

Sobat Perhubungan, Hari Senin, 21 Maret 2022 kemarin bertempat di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kota Tangerang dilaksanakan penilaian Akreditasi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Akreditasi tersebut dilaksanakan sebagai proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor. Pelaksanaan akreditasi tersebut berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.1471/AJ.402/DRJD/2017 Tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Tim Penilai (Asesor) melakukan penilaian dalam aspek pelayanan dan teknis UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu Lokasi, Kompetensi tenaga pengujian kendaraan bermotor, Standar fasilitas prasarana pengujian kendaraan bermotor, Standar peralatan pengjuian kendaraan bermotor yang sudah terkalibrasi, Keakurasian peralatan pengujian kendaraan bermotor, dan Sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor.

Harapan kedepan pelayanan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang akan semakin baik dari sisi Kuantitas dan Kualitasnya dalam melakukan uji kendaraan bermotor sebagai sarana untuk mengetahui kelayakan kendaraan bermotor sehingga keselamatan berlalu lintas dijalan akan lebih terjamin.

Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk Indonesia.

BERITA LAINNYA

22 Mar 2022 10:00

Diklat Orientasi Bidang

22 Mar 2022 10:00

Penertiban Parkir