\

Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Polda Metro Jaya mengeluarkan ketentuan arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 6-8 Mei 2022 untuk area di antara KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 ini bersifat situasional atau diskresi kepolisian.

Apabila kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung semakin memanjang, maka one way akan dimulai dari KM 442 Gerbang Tol Bawen.

Pengaturan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kendaraan untuk kepentingan dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Juga dikecualikan untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan bermotor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Ayo segera lengkapi vaksinasi COVID-19 dengan vaksin booster sebelum mudik dan tetap jalankan protokol kesehatan.

Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

BERITA LAINNYA

24 Apr 2022 10:00

Diklat Orientasi Bidang

24 Apr 2022 10:00

Penertiban Parkir